Bila pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, maka wajib menyerahkan: (a) Surat kuasa bermaterai Rp10.000 dan (b) Fotocopt KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa. Cara Mengurus Legalisir Surat Nikah di Kemenag. Untuk memperoleh legalisir surat nikah, bisa mendatangi kantor Kementerian Agama di daerah kamu berdomisili. Baca Juga: Cara membuat e-KTP baru setelah hilang, rusak, patah, gratis dan tidak repot Cara Dapatkan KK dan Akta-Akta. Sebenarnya, meski sudah dengan model baru, namun model lama KK dan akta-akta masih berlaku. Khusus untuk KK, Kemendagri membuka ruang bagi warga untuk memperbarui dokumen jika ada perubahan elemen data, hilang atau rusak.
Kartu tanda penduduk elektronik ini ternyata sudah diluncurkan sejak tahun 2009 silam dan bisa merekam identitas penduduk secara digital. Untuk membuat e-KTP ini sebenarnya tidaklah sulit, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti telah berusia 17 tahun ke atas dan membawa fotokopi KK.
Untuk itu, kamu harus mempersiapkan syarat pindah KK setelah menikah. Syarat pindah KK antar kabupaten: KK asli dan fotokopi. KTP asli dan fotokopi keluarga yang akan pindah. Pas foto 4×6 atau 3×4 sebanyak 4 lembar tergantung kebutuhan. Surat pengantar pindah dari Desa/Kecamatan sesuai domisili. Surat keterangan RT/RW.
Tata cara cek NPWP menggunakan KTP dan KK di laman ereg.pajak.go.id. Masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Masukkan 16 digit nomor KTP dan KK pada kolom yang disediakan. Kemudian, ketikkan captcha atau kode keamanan, kemudian klik "Cari". Pastikan data NIK KTP dan KK sudah sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Fotocpy KTP dan KK Orangtua masing-masing calon; Fotocopy Akta kelahiran masing masing calon; Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+ Surat cerai jika statusnya cerai hidup; Akta kematian jika mantan suami/istri meninggal; pas foto 4×6 berdampingan. Syarat Umum pengurusan Surat Nikah KUA (Muslim) : Fotocopy KTP e dan KK masing masing calon Q5tVi7. 4 234 298 205 428 486 163 41 66

jasa buat ktp dan kk