Untuk itu, kamu harus mempersiapkan syarat pindah KK setelah menikah. Syarat pindah KK antar kabupaten: KK asli dan fotokopi. KTP asli dan fotokopi keluarga yang akan pindah. Pas foto 4×6 atau 3×4 sebanyak 4 lembar tergantung kebutuhan. Surat pengantar pindah dari Desa/Kecamatan sesuai domisili. Surat keterangan RT/RW.
Tata cara cek NPWP menggunakan KTP dan KK di laman ereg.pajak.go.id. Masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Masukkan 16 digit nomor KTP dan KK pada kolom yang disediakan. Kemudian, ketikkan captcha atau kode keamanan, kemudian klik "Cari". Pastikan data NIK KTP dan KK sudah sesuai untuk melakukan validasi NPWP.
Fotocpy KTP dan KK Orangtua masing-masing calon; Fotocopy Akta kelahiran masing masing calon; Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+ Surat cerai jika statusnya cerai hidup; Akta kematian jika mantan suami/istri meninggal; pas foto 4×6 berdampingan. Syarat Umum pengurusan Surat Nikah KUA (Muslim) : Fotocopy KTP e dan KK masing masing calon
Q5tVi7. 4 234 298 205 428 486 163 41 66